“Ya begitulah. Makanya sedang ditelusuri mak Jenab ini sudah termasuk ke data P3KE tersebut. Otoritas akses data P3KE adanya di Bidang Litbang Bapelitbangda. Masalah lainnya akurasi data P3KE itu kan masih harus dipastikan ketepatannya di lapangan,” katanya pada Kamis 19 september 2024, dikutip dari radartasik.id
Kasus Mak Jenab ini membuka mata banyak pihak bahwa proses pengumpulan dan verifikasi data masyarakat miskin perlu ditingkatkan.
BACA JUGA: Tersedia 14 Lowongan Kerja di Lembaga Penjamin Simpanan, Ini Cara Pengajuan Lamarannya
Pengamat Sosial Politik, Rico Ibrahim, menekankan peran penting RT dan RW dalam memperbarui data kemiskinan di lingkungannya.
Menurutnya, RT dan RW harus memastikan bahwa semua warga, tanpa pandang bulu, mendapatkan hak-hak yang dijamin oleh negara.
“RT RW haruslah menjadi RT RW seutuhnya, ketika sudah melayani warga tanpa membedakan si A sanak keluarga, si B hanya warga tanpa ada hubungan keluarga, hal ini harus dihindari oleh RT RW,” tegas Rico.
Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan orang miskin dan lansia dilindungi oleh UUD 1945 pasal 34 ayat 1, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.