Selain itu, menurut Rico, UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia juga menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan sosial lansia secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Rico juga menyinggung adanya indikasi bahwa beberapa RT dan RW lebih mengutamakan keluarga daripada warga lain dalam proses penyaluran bantuan.
“Ini menjadi catatan serius yang harus ditindaklanjut oleh pemerintah mengingat lansia dan fakir miskin amanat undang-undang yang harus dilaksanakan,”ujarnya.
Kasus Mak Jenab ini tidak hanya menyentuh hati masyarakat, tetapi juga memicu munculnya laporan warga miskin lain yang kondisinya tidak jauh berbeda dari Mak Jenab.
Setelah mendapat bantuan dari mantan Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, dan juga dari Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, berbagai kasus kemiskinan lainnya mulai bermunculan ke permukaan.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan peran aktif RT dan RW dalam memverifikasi dan memperbarui data kemiskinan semakin ditingkatkan
Sehingga tidak ada lagi warga yang terlewatkan dari bantuan yang seharusnya mereka terima.
Kasus Mak Jenab harus menjadi pengingat bahwa masih ada banyak warga miskin yang tersembunyi di balik angka-angka data statistik. (ayu sabrina)