KDM Instruksikan Kepala Daerah di Jabar Hentikan Pembangunan Wisata di Kawasan Hutan dan Perkebunan

RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan Instruksi kepada bupati dan walikota di Jabar untuk menghentikan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan guna menekan risiko bencana alam di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari laman jabarprov.go.id.

Penghentian izin dilakukan untuk mengurangi potensi bencana seperti longsor dan banjir akibat alih fungsi lahan.

Dedi meminta seluruh bupati dan wali kota lebih aktif menjaga kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area komersial maupun permukiman.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).

Pengawasan Alih Fungsi Lahan Diperketat

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Dalam aturan tersebut, gubernur melakukan berbagai langkah pengendalian, salah satunya melalui pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan.

Pengawasan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, dan keseimbangan ekologis.

Selain pengawasan, pemerintah daerah juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kerja sama dengan pemilik lahan.