Kemen PPPA Dorong Penerapan Standardisasi Nasional Daycare Lewat Sertifikasi TARA

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penerapan standardisasi nasional daycare melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak sesuai regulasi terbaru.

Dilansir dari Infopublik.id, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur standar layanan dan pengasuhan berbasis hak anak.

Langkah tersebut mencakup sistem pemantauan, penguatan jejaring rujukan, serta kemitraan lintas sektor.

Dorongan ini disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi menyusul dugaan kasus kekerasan anak di salah satu daycare di Yogyakarta pada Minggu 26 April 2026.

Menteri PPPA mengecam keras peristiwa tersebut dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Kemen PPPA mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan.

Koordinasi diperkuat dengan berbagai lembaga termasuk LPSK guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan Daycare

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk memperketat sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak.