Dokumen yang Wajib Disiapkan:
– Surat pengantar dari desa atau kelurahan
– Fotokopi akta kelahiran
– Fotokopi KTP
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Surat rekomendasi dari KUA asal. Itu bila menikah di luar kecamatan domisili.
– Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
– Surat persetujuan kedua catin
– Surat izin dari orang tua atau wali. Itu untuk catin di bawah usia 21 tahun
– Surat dispensasi kawin dari pengadilan. Itu bagi catin di bawah 19 tahun
– Surat izin dari atasan untuk anggota TNI/Polri
– Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama. Itu jika suami akan beristri lebih dari satu.
– Akta cerai untuk janda/duda cerai hidup
– Akta kematian pasangan bagi janda/duda karena ditinggal wafat
Selain dokumen di atas, peserta wajib mengikuti Bimwin (Bimbingan Perkawinan). Dalam pencatatan pernikahan, Bimwin menjadi salah satu syarat penting.
Program ini menyasar masyarakat kurang mampu yang biasanya terkendala biaya pernikahan. Tujuannya untuk memberi kemudahan sekaligus akses melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan negara.
Setiap pasangan akan mendapatkan hadiah dari panitia berupa buku nikah resmi. Paket mahar. Suvenir. Semua fasilitas diberikan tanpa biaya.
Dia menambahkan legalitas pernikahan penting. Itu untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
Dengan tercatat secara resmi, pasangan suami istri dan anak-anak akan mendapat status hukum yang jelas.
Abu berharap kegiatan ini dapat menciptakan keluarga yang sehat. Harmonis. Bermartabat. Program ini juga menjadi sarana edukasi pencatatan pernikahan secara resmi.