RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun Baru Islam: 1 Muharram 1447 Hijriah.
Program ini diperuntukkan bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) di wilayah Jabodetabek. Kegiatan tersebut akan dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pelaksanaan nikah massal akan berlangsung pada 28 Juni 2025 bertempat di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Abu Rokhmad selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, kuota peserta dibatasi hanya untuk 100 pasangan. Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025.
calon pengantin dapat mendaftar nikah massal melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sesuai domisili masing-masing. Semua dokumen harus sesuai dengan ketentuan. Yakni, Peraturan Menteri Agama alias PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin. Tanpa terkecuali.
Bagi catin yang berstatus sebagai anggota TNI/Polri, duda/janda cerai hidup, atau yang ditinggal pasangan karena meninggal, ada dokumen tambahan yang wajib disertakan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di KUA. Atau, via aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Jika akad dilakukan di luar kecamatan domisili? Peserta nikah massal wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal catin.
Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja. Atau, sebelum hari pelaksanaan akad nikah massal.
Bila melewati batas waktu tersebut, maka catin wajib menyertakan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan resmi yang menjelaskan alasan keterlambatan.