Kemenag Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Daftar Nikah Mengatasnamakan KUA

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan daftar nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama atau KUA.

Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, modus penipuan tersebut ditemukan terjadi di sejumlah wilayah seperti Banten dan Jawa Tengah dengan mencatut identitas layanan pendaftaran nikah daring.

Pelaku diketahui menggunakan identitas palsu, logo resmi Kementerian Agama, hingga meminta pembayaran melalui QRIS tidak resmi kepada calon pengantin.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan seluruh proses pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama.

“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Kementerian Agama juga menerima laporan terkait pihak tidak bertanggung jawab yang memakai identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin.

Pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH, serta informasi pendaftaran agar terlihat meyakinkan.

Menurut Zayadi, seluruh administrasi nikah resmi saat ini dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps milik Kementerian Agama.

Melalui sistem tersebut, data calon pengantin hingga status pembayaran dapat terintegrasi secara otomatis dan transparan.

Pembayaran Nikah Resmi Hanya Melalui Kanal Pemerintah

Zayadi menjelaskan calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp600 ribu.