RADARPANGANDARAN.COM – Pembinaan dan pengawasan tata kelola zakat nasional terus diperkuat Kementerian Agama melalui berbagai langkah strategis.
Dilansir dari Kemenag.go.id, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat serta penguatan peran amil.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion isu strategis zakat di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta, Jumat 17 April 2026.
Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti BAZNAS, Forum Zakat, LSP Keuangan Syariah, dan lembaga pengelola zakat nasional.
Diskusi menyoroti penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembaruan sistem pengawasan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya peran amil dalam tata kelola zakat.
Menurutnya, pengelolaan zakat tidak cukup hanya bertumpu pada kelembagaan semata.
āRegulasi yang ada saat ini masih berfokus pada kelembagaan. Ke depan, kita perlu mendorong penguatan amil sebagai profesi agar memiliki sistem karier yang jelas, perlindungan kerja, dan standar kompetensi yang terukur,ā ujar Waryono.
Data Kemenag menunjukkan jumlah amil nasional mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2022 tercatat 10.124 orang, meningkat menjadi 12.225 orang pada 2023, lalu menurun menjadi 11.364 orang pada 2024.
Jumlah tersebut kembali naik menjadi 11.454 orang pada 2025 dengan sebaran di berbagai tingkatan lembaga zakat.
Tantangan Pengawasan dan Penguatan Sistem Zakat
Penguatan kebijakan berbasis data dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat atau SIMZAT.







