RADARPANGANDARAN.COM – TKA jadi syarat jalur prestasi pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 yang mulai diterapkan secara nasional.
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagaimana dilansir dari Disway.id.
SPMB 2026/2027 diketahui memiliki empat jalur seleksi yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kewajiban Tes Kompetensi Akademik (TKA) hanya berlaku pada Jalur Prestasi.
Ketentuan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.
“Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi,” ujar Gatot dalam Agenda Menyambut SPMB TA 2026/2027 di kawasan Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menyebut nilai rapor tetap menjadi bagian penting dalam proses seleksi Jalur Prestasi SPMB 2026/2027.
“Di SD (ada) 12 semester, di SMP (ada) 6 semester. Di SMP-nya 6 semester kan penting sekali itu rapor maka harus tetap dimasukkan, supaya mengapresiasilah hasil kerja, hasil prestasi, selama sekolah,” jelasnya.
TKA Dinilai Tekan Manipulasi Nilai
Gatot menilai keberadaan TKA dapat membantu meminimalisir praktik manipulasi nilai rapor pada proses penerimaan murid baru.
“TKA itu sudah sangat mengunci ya, paling tidak meminimalisir rapor yang di-mark up-mark up itu.” sambungnya.
Kebijakan TKA dalam seleksi SPMB tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 serta petunjuk teknis SPMB 2026/2027.







