Kemenhub Akan Berikan Sanksi Tegas bagi PO Bus Yang Tidak Masuk Terminal

RADARPANGANDARAN.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada PO Bus yang tidak masuk terminal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan pengawasan terhadap angkutan umum tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan sebagaimana dilansir dari Infopublik.id dalam upaya memperkuat keselamatan transportasi jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan sanksi yang diberikan dapat berupa tindakan administratif hingga pembekuan izin trayek.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Menurut Aan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019.

Ia menjelaskan kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan pengemudi berada dalam kondisi sehat.

Selain itu, data penumpang juga dapat tercatat dengan baik melalui pengawasan di terminal.

Petugas terminal turut melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kondisi teknis kendaraan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck.

“Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Pengawasan Keselamatan Transportasi Diperkuat

Aan menambahkan Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah diminta memperkuat pengawasan operasional angkutan jalan melalui Terminal Tipe A.