Kemenperin Permudah Akses Pasar Industri Lewat Sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil

RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah terus memperluas akses pasar industri dalam negeri melalui kebijakan sertifikasi TKDN guna mendorong daya saing produk lokal.

Melansir laman Kemenperin.go.id, upaya ini difokuskan pada pemanfaatan belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk menyerap produk dalam negeri secara berkelanjutan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri menjadi strategi memperkuat dominasi pasar oleh produsen lokal.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Pemerintah juga menunjukkan keberpihakan kepada industri kecil dan menengah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 terkait alokasi belanja pemerintah.

Kebijakan tersebut mewujudkan 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa digunakan untuk produk UMKM dan koperasi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah mendorong percepatan penayangan produk lokal dalam e-katalog nasional, sektoral, dan daerah.

Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi pelaku usaha kecil dalam rantai pasok pengadaan pemerintah.

“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, pada e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Dengan demikian, partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat,” jelasnya.

Pendampingan dan Kemudahan Sertifikasi

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menyampaikan bahwa Kemenperin terus mendampingi industri kecil dalam proses sertifikasi TKDN melalui skema self declare.