Kementerian Haji dan Umrah Terapkan Pemusatan Keberangkatan Jemaah di Terminal 2F Soekarno-Hatta

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mulai memberlakukan pemusatan layanan keberangkatan dan kepulangan seluruh jemaah umrah serta haji khusus melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai 1 Juli 2026.

Informasi tersebut, sebagaimana dilansir dari laman Infopublik.id, berlaku bagi seluruh jemaah yang terbang langsung ke Arab Saudi maupun menggunakan penerbangan transit melalui negara ketiga sebagai bagian dari optimalisasi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menghadirkan sistem layanan yang lebih terstruktur sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian operasional bagi para jemaah.

“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pemusatan operasional tersebut diharapkan membuat proses pelayanan jemaah menjadi lebih aman, nyaman, tertib, dan terintegrasi sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

Layanan Terintegrasi dalam Satu Terminal

Seluruh proses pelayanan seperti pemeriksaan Customs, Immigration and Quarantine (CIQ), pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi, hingga pembagian air zamzam akan dilaksanakan di kawasan Terminal 2F.