Kementerian Kebudayaan Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional Yang Baru

RADARPANGANDARAN.COM – Percepatan penetapan Cagar Budaya Nasional 2026 menjadi langkah besar pemerintah dalam melindungi warisan sejarah Indonesia dengan tambahan 430 objek baru sepanjang Maret hingga April 2026.

Dilansir dari Infopublik.id, lonjakan penetapan tersebut membuat jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional kini meningkat menjadi 743 objek dari sebelumnya hanya 313 objek.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut pencapaian itu sebagai bentuk keseriusan negara menjaga identitas budaya di berbagai wilayah Indonesia.

“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Fadli Zon.

Pemerintah juga menyiapkan target lebih besar dengan menetapkan 1.750 objek cagar budaya nasional hingga akhir 2026.

Langkah itu dilakukan melalui enam sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional atau TACBN.

Menurut Fadli Zon, potensi warisan budaya Indonesia masih jauh lebih besar dibanding jumlah objek yang sudah memperoleh perlindungan nasional.

“Jumlah penetapan masih sangat terbatas dibandingkan kekayaan budaya yang kita miliki. Karena itu, percepatan ini menjadi penting,” katanya.

Usulan penetapan berasal dari pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.

Sejak awal 2026, TACBN menerima 876 usulan dan sebanyak 430 objek akhirnya direkomendasikan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Fokus pada Repatriasi dan Living Heritage

Objek hasil repatriasi mendominasi daftar usulan dengan total 682 benda budaya.