RADARPANGANDARAN.COM – Dukungan terhadap keberlanjutan tugas guru non-ASN kembali menguat setelah Komisi X DPR RI mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Dilansir dari Disway.id, kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah terganggunya proses belajar mengajar di berbagai daerah.
Surat edaran itu muncul di tengah kekhawatiran kekurangan tenaga pendidik akibat proses penataan guru non-ASN yang belum sepenuhnya selesai.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut langkah pemerintah merupakan solusi sementara agar kegiatan belajar tetap berjalan.
“Ini langkah untuk menyelamatkan guru kita agar tetap bisa mengajar,” ujar Lalu, saat rapat kerja di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Komisi X DPR RI memandang kebijakan tersebut sebagai jembatan transisi selama proses penataan tenaga pendidik non-ASN masih berlangsung.
Sebelumnya, sejumlah daerah dikabarkan sempat menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum adanya kepastian administrasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan tenaga pengajar secara bertahap.
Ia menyebut koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan kebutuhan guru di daerah tetap terpenuhi.
“Pemerintah terus melakukan upaya-upaya konkret agar persoalan guru ini bisa diselesaikan secara bertahap dan menyeluruh,” kata Abdul Mu’ti.
SE Nomor 7 Jadi Dasar Penugasan Guru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan SE Nomor 7 Tahun 2026 kini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah.







