“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar rupiah,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono SIK didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes (Pol) Anwar Reksowidjojo, Selasa malam dilansir dari sumeks.co.
BACA JUGA: 3 Terowongan Kereta Api di Pangandaran Diajukan Jadi Cagar Budaya, Ini Nama-Namanya
Polrestabes Palembang berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka.
Menurut Kombes (Pol) Harry Sugihhartono, otak pembunuhan siswu SMP itu terancam 15 tahun penjara.
Sedangkan 3 pelaku lainnya akan diserahkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Ogan Ilir dengan waktu yang belum ditentukan.
Empat tersangka kasus pembunuhan siswi SMP itu antara lain IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Korbannya Siswi SMP Berusia 13 Tahun
Untuk diketahui bahwa korbannya dari kasus pembunuhan dan ruda paksa ini adalah siswi SMP yang berusia 13 tahun. Insialnya AA.
Korban AA ditemukan tak bernyawa di kawasan pemakaman Talang Kerikil Palembang.
IS, salah satu pelaku pembunuhan siswi SMP itu merupakan otak pelaku.