RADARPANGANDARAN.COM – Perubahan kurikulum PAI di perguruan tinggi umum resmi diterapkan melalui penambahan bobot mata kuliah dari dua menjadi tiga SKS.
Dilansir dari kemenag.go.id, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 158 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum.
Pembahasan teknis penerapan aturan baru itu dilakukan dalam forum penyusunan kisi-kisi dan modul ajar PAI di Bekasi pada 19 hingga 21 Mei 2026.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada penyesuaian capaian pembelajaran mata kuliah setelah aturan baru diterbitkan.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir, meminta proses penyusunan modul dipercepat sebelum tahun ajaran baru dimulai akhir Agustus mendatang.
“Diterbitkannya KMA 158 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) menandai babak baru implementasi kurikulum PAI pada PTU. Yang paling signifikan adalah melalui KMA ini alokasi 3 Satuan Kredit Semester (SKS) per minggu per semester dari semula 2 SKS per minggu per semester. Berbagai langkah akseleratif terus kita kembangkan,” terang Munir, di Bekasi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, penambahan SKS diharapkan membuat Pendidikan Agama Islam memiliki peran lebih strategis dalam membentuk intelektual muslim.
Mahasiswa dinilai tidak cukup hanya memahami agama dari sisi ritual semata.
Nilai Islam juga diharapkan mampu menjadi dasar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penyelesaian persoalan sosial.







