“Kemarin sudah melakukan rakor sekaligus memastikannya,” kata Ami.
Tentunya, dalam dana kampanye sendiri ada aturannya, termasuk batasan dana kampanye.
“Untuk aturannya ada, namun harus saya pelajari dulu,” ujar Ami.
Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, dengan begitu para pasangan calon saat kampanye tetap mengedepankan batasan-batasan dan mentaati aturan yang sudah ditentukan.
Misalnya, kata Ami, pasangan calon Bupati Tasikmalaya tidak boleh berkampanye di tempat ibadah, dan tempat-tempat lainnya yang dilarang sesuai aturan. (ujang nandar)