Di dalam poin putusan kesepuluh tertulis bahwa kebutuhan dimaksud sebagai berikut untuk instansi pusat:
Pertama, Putra atau putri lulusan trbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude
Kedua, Penyandang disabilitas
Ketiga, Diaspora
Keempat, Putra atau putri Papua
Kelima, Putra atau putri Kalimantan yang ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
Formasi Khusus Instansi Daerah
Adapun formasi khusus untuk instansi daerah adalah sebagai berikut:
Pertama, putra atau putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude
Kedua, Penyandang disabilitas
Ketiga, Diaspora
Keempat, Putra atau putri daerah tertinggal
Kuota Formasi Khusus
Bagaimana dengan kuota formasi khusus?
Untuk kuota masing-masing formasi kebutuhan khusus diatur sebagai berikut.
Kuota Formasi Instansi Pusat:
– Bagi disabilitas paling sedikit 2 persen dari total alokasi
– Lima persen untuk kebutuhan khusus putra atau putri kalimantan dari total alokasi
Syarat Daftar CPNS 2024 Terbaru
Calon pendaftar CPNS 2024 harus tahu tentang jadwal dan syarat daftar CPNS 2024.
Termasuk calon pelamar CPNS 2024 harus tahu batas maksimal mendaftar CPNS.
Soal jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 kemungkinan besar dilaksanakan pada Agustus 2024.
TASIKMALAYA, RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira bagi yang sedang membutuhkan informasi loker, Susi Air buka lowongan…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Pelatih Kiper Timnas Indonesia Yoo Jae-hoon mengungkap peraturan disiplin yang diterapkan pelatih…
RADARPANGANDARAN.COM — Pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dapat dukungan dari komunitas ojol Bekasi. Calon Gubernur Jawa…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Jelang kick off melawan China malam ini Selasa 15 Oktober 2024 pukul…
RADARPANGANDARAN.COM— Kejutan, entertainer dan pengusaha Raffi Ahmad dipanggil Prabowo Subianto ke kediamannya Jalan Kertanegara No…
RADAR PANGANDARAN.COM – Cristian Chivu percaya bahwa Inter Milan akan menunjukkan permainan terbaiknya saat menghadapi…
This website uses cookies.