Menag Tekankan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Dimulai dari Perubahan Budaya

RADARPANGANDARAN.COM – Upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren dinilai tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum dan regulasi semata.

Dilansir dari kemenag.go.id, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya perubahan budaya dan pola pikir masyarakat untuk memutus relasi kuasa yang melahirkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pernyataan itu disampaikan Menag saat menghadiri Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

“Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag.

Menurut Nasaruddin Umar, berbagai aturan perlindungan perempuan dan anak sebenarnya sudah tersedia, namun belum mampu sepenuhnya menekan angka kekerasan.

Ia menyebut ketimpangan relasi kuasa menjadi salah satu akar persoalan yang harus diperbaiki bersama.

“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak,” katanya.

Menag juga menekankan pentingnya menjadikan pesantren sebagai ruang aman dan bermartabat bagi seluruh santri.

“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Pengawasan Pesantren Harus Diperkuat

Kementerian Agama disebut terus mendorong penguatan tata kelola pesantren agar perlindungan terhadap santri berjalan lebih optimal.