Menaker Tegaskan Hubungan antara Serikat Pekerja dan Perusahaan Harus Kolaboratif dan Transformatif

RADARPANGANDARAN.COM – Hubungan antara serikat pekerja dan perusahaan ditegaskan sebagai kemitraan strategis dalam menjaga hak pekerja sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha di tengah persaingan ekonomi.

Dilansir dari Infopublik.id, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI di Karawang, Jawa Barat.

Kegiatan itu melibatkan manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia bersama serikat pekerja.

Momentum tersebut dinilai bukan sekadar seremoni, melainkan bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang adaptif dan produktif.

Menurutnya, serikat pekerja memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan hak pekerja melalui dialog konstruktif.

“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, tetapi untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Yassierli.

Transformasi Hubungan Industrial Jadi Kunci Daya Saing

Yassierli menilai hubungan industrial di Indonesia perlu mengalami transformasi menuju pola yang lebih kolaboratif.

Selama ini, hubungan harmonis dinilai masih sebatas pada kesepakatan antara pekerja dan manajemen.

Padahal, tantangan global menuntut peningkatan produktivitas, inovasi, dan daya saing industri.

“Kita ingin hubungan industrial naik kelas. Tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Penandatanganan PKB XVI disebut sebagai langkah konkret dalam memperkuat kepastian hubungan kerja.