Menkomdigi Dorong Regulasi yang Adil antara Media Konvensional dan Platform Digital di Hari Kebebasan Pers 2026

RADARPANGANDARAN.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan pentingnya regulasi yang adil antara media konvensional dan platform digital dalam menghadapi disrupsi industri media.

Melansir laman Infopublik.id, pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Ia menilai perubahan model bisnis media dan munculnya platform baru menjadi tantangan global yang juga dirasakan Indonesia.

Kondisi ini disebut berpotensi mengancam keberlangsungan media arus utama jika tidak segera direspons melalui kebijakan yang tepat.

“Perubahan model bisnis dan kehadiran media baru menjadi tantangan global yang juga dihadapi Indonesia,” ujar Meutya.

Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Disrupsi Media

Pemerintah, lanjut Meutya, terus membuka peluang kerja sama dengan industri penyiaran untuk menyusun kebijakan yang relevan.

Regulasi tersebut diharapkan mampu melindungi publik dari informasi yang tidak benar sekaligus menciptakan persaingan usaha yang setara.

“Kita harus berhimpun. Yang masih memiliki semangat menjaga nilai kebenaran harus bersatu, karena dengan kolaborasi kita bisa menjadi lebih kuat,” tegas Meutya.

Ia menegaskan bahwa komitmen terhadap kebenaran dan profesionalisme jurnalistik menjadi dasar utama dalam menghadapi perubahan digital.

Meutya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi media dan platform digital, untuk bersama-sama merumuskan aturan yang inklusif.