RADARPANGANDARAN.COM – Pesantren dinilai semakin berperan sebagai benteng utama dalam melindungi anak dari ancaman digital yang kian masif di era teknologi.
Melansir laman Infopublik.id, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda.
Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan ke Pondok Pesantren Qomarul Huda di Lombok Tengah pada Selasa (5/5/2026).
“Kita tidak boleh lengah. Platform digital memang menyenangkan, tetapi dampaknya sangat serius terhadap perilaku, konsentrasi, dan keselamatan anak-anak kita. Itulah sebabnya pemerintah tegas menerapkan PP TUNAS,” tegas Meutya.
Ia menyoroti ancaman nyata yang kini sudah terjadi di ruang digital.
Salah satunya adalah praktik rekrutmen radikalisasi melalui game online yang diungkap BNPT.
“Anak-anak sedang dijadikan target. Ini bukan lagi ancaman hipotetis, melainkan bahaya yang sudah terjadi di depan mata. Pesantren harus menjadi garda terdepan yang tangguh melindungi generasi muda,” tegasnya.
Penguatan Literasi dan Disiplin Digital
Meutya menekankan pentingnya penerapan batasan usia dalam penggunaan platform digital.
“Usia 16 tahun adalah batas yang lebih matang untuk memilah mana yang baik dan mana yang berbahaya. Aturan ini harus ditaati secara konsisten, tanpa kompromi. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak bebas mengakses platform yang tidak sesuai usia,” tegas Meutya.
Ia menilai teknologi dapat menjadi alat yang bermanfaat jika digunakan secara bijak.







