RADARPANGANDARAN.COM — Sungguh miris. Pedagang beralih jadi pengedar narkoba di Tasikmalaya dan kasusnya berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota.
Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus mantan pedagang berinisial Ar berhasil ditangkap.
Dari Ar, Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita sabu seberat 1 ons.
Penangkapan Ar dan penyitaan barang bukti sabu merupakan hasil operasi 1 minggu lalu.
Tersangka Ar ditangkap di Kampung Purbasari, Kelurahan Purbaratu.
Saat ditangkap, Ar sedang melakukan proses tempel barang bukti.
BACA JUGA: Conte Kesal Napoli Dianggap Tim Favorit Pemenang Scudetto: “Impian Juga Harus Melihat Kenyataan”
AKP Imanudin, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengatakan, tersangka mengedarkan sabu.
Modus pengedaran narkoba oleh tersangka Ar, kata AKP Imanudin, menggunakan modus operandi sistem tempel.
“Pelaku menempelkan barang bukti di lokasi tertentu, kemudian mengirim informasi kepada operator, yang nantinya akan menghubungkan pelanggannya,” kata AKP Imanudin Senin 30 September 2024 dikutip dari radartasik.com (grup radarpangandaran.com).
Dari Ar, polisi mengamankan barang bukti berupa 92,74 gram sabu.
Sabu-sabu itu dipecah menjadi beberapa paket kecil.
BACA JUGA: Manfaatkan Dinding, Taman Vertikal Indoor Ciptakan Suasana Sejuk di Dalam Rumah
“Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 paket sabu dalam sedotan, 9 paket dalam plastik hitam bening, dan 8 plastik klip bening,” ujat Kasat Narkoba.
“Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, buku rekening, sebuah ponsel, serta satu unit motor matic yang digunakan pelaku,” kata AKP Imanudin.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kini tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.