“Pelaku ini bukan residivis, namun perbuatannya terbilang serius. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” tambah AKP Imanudin.
Penangkapan Ar menjadi bagian dari upaya Satnarkoba tasikmalaya-kota/">Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan operasi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
BACA JUGA: Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria Ini Ternyata Jambret dan Membawa Kabur HP Milik Pegawai Konter
BACA JUGA: Strategi Tim Pemenangan Jadi Kunci Sukses Kandidat di Pilkada Kota Tasikmalaya, Ini Rinciannya