“Pelaku ini bukan residivis, namun perbuatannya terbilang serius. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” tambah AKP Imanudin.
Penangkapan Ar menjadi bagian dari upaya Satnarkoba tasikmalaya-kota/">Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan operasi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
BACA JUGA: Komisi Eropa Naikkan Pajak Mobil China Hingga 45 Persen, Jerman Ogah Perang Dagang dengan Tiongkok