Nasional

Miris, Pedagang Beralih Jadi Pengedar Narkoba di Tasikmalaya, Kasusnya Berhasil Diungkap Polisi

RADARPANGANDARAN.COM — Sungguh miris. Pedagang beralih jadi pengedar narkoba di Tasikmalaya dan kasusnya berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota.

Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus mantan pedagang berinisial Ar berhasil ditangkap.
Dari Ar, Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita sabu seberat 1 ons.

Penangkapan Ar dan penyitaan barang bukti sabu merupakan hasil operasi 1 minggu lalu.

Tersangka Ar ditangkap di Kampung Purbasari, Kelurahan Purbaratu.

Saat ditangkap, Ar sedang melakukan proses tempel barang bukti.

BACA JUGA: Conte Kesal Napoli Dianggap Tim Favorit Pemenang Scudetto: “Impian Juga Harus Melihat Kenyataan”

AKP Imanudin, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengatakan, tersangka mengedarkan sabu.

Modus pengedaran narkoba oleh tersangka Ar, kata AKP Imanudin, menggunakan modus operandi sistem tempel.

“Pelaku menempelkan barang bukti di lokasi tertentu, kemudian mengirim informasi kepada operator, yang nantinya akan menghubungkan pelanggannya,” kata AKP Imanudin Senin 30 September 2024 dikutip dari radartasik.com (grup radarpangandaran.com).

Dari Ar, polisi mengamankan barang bukti berupa 92,74 gram sabu.

Sabu-sabu itu dipecah menjadi beberapa paket kecil.

BACA JUGA: Manfaatkan Dinding, Taman Vertikal Indoor Ciptakan Suasana Sejuk di Dalam Rumah

“Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 paket sabu dalam sedotan, 9 paket dalam plastik hitam bening, dan 8 plastik klip bening,” ujat Kasat Narkoba.

“Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, buku rekening, sebuah ponsel, serta satu unit motor matic yang digunakan pelaku,” kata AKP Imanudin.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kini tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Page: 1 2

Rezza Rizaldi

Recent Posts

Xiaomi Rilis Redmi Pad 2, Tawarkan Baterai 9000 mAh dan Layar Jernih 2.5K, Chipset MediaTek Helio G100-Ultra

RADARPANGANDARAN.COM – Xiaomi Redmi Pad 2 resmi diluncurkan. Tablet ini sebagai inovasi terbaru dari raksasa…

10 jam ago

Resmi Kementerian ESDM Stop Sementara Operasi PT GAG Nikel di Dekat Wisata Raja Ampat

RADARPANGANDARAN.COM – Sudah resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop sementara operasi PT…

11 jam ago

Penataan Pantai Timur Pangandaran, Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang dan Perahu Nelayan

RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali melakukan penataan kawasan wisata. Kali ini fokus penataan Pantai…

12 jam ago

Pertamina Luncurkan Pertamax Green 95 di Jawa Tengah, Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

RADARPANGANDARAN.COM – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pertamina meluncurkan Pertamax Green 95 di wilayah…

13 jam ago

Terkait Kabel Internet yang Semrawut, Kadis Kominfo Akan Kumpulkan Provider Internet

RADARPANGANDARAN.COM – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari akan mengumpulkan…

14 jam ago

Main Game Penghasil Uang, Dapat Saldo Dana Gratis Langsung Cair

RADARPANGANDARAN.COM - Banyak orang kini mencari game penghasil uang untuk mendapatkan saldo Dana gratis tanpa…

15 jam ago

This website uses cookies.