Tersangka Sempat Buron 2,5 Tahun
Tersangka DS sempat buron ke luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya selama 2,5 tahun usai melakukan aksinya.
DS, yang juga warga Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, menyetubuhi korban pada bulan 22 Juni 2022 di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Kasat Reskrim, sebelum persetubuhan, korban mencari tempat menginap karena takut pulang ke rumahnya.
Setelah berkomunikasi, korban memutuskan menginap di tempat tinggal D.
Saat DÂ keluar ruangan karena menerima telepon, di dalam kamar tinggal pelaku DS dan korban.
Saat itu pelaku membujuk korban sehingga terjadi persetubuhan.
Korban pun kemudian hamil.
Kehamilan Korban Diketahui Orang Tuanya
Di usia kehamilan 7 bulan, orang tua korban mengetahuinya dan melaporlan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Pengakuan pelaku kepada polisi bahwa persetubuhan terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar.
Pelaku Persetubuhan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini DS, yang biasa berjualan cuanki di sekitar Singaparna terancam hukuman 15 tahun penjara.