RADAR PANGANDARAN.COM — Sungguh miris. Seorang siswi SMP di Tasikmalaya dihamili tukang cuanki.
Kejadiannya tahun 2022. Korban saat itu masih SMP. Sedangkan tukang cuanki berinisial DS sudah dewasa.
Kini, DS sudah ditangkap Polres Tasikmalaya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
DS yang kini berusia 46 tahun menjadi tersangka kasus persetubuhan kepada anak di bawah umur.
Baca Juga: HORE! Usia 40 Boleh Daftar CPNS 2024 Khusus untuk Formasi Ini, Selengkapnya Ayo Cek di Sini Ya
Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, pelaku persetubuhan terhadap anak berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
DS ditangkap polisi saat berjualan bakso cuanki di daerah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya pada 10 Agustus 2024.
”Kita amankan setelah ada laporan dari ayah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 19 Agustus 2024 dilansir dari radarsingaparna.com (grup radarpangandaran.com).
Kampung Turis Pangandaran, Jadi Destinasi Wisata Kuliner di Tengah Keindahan Pantai
RADAR PANGANDARAN.COM - Tampil sporty dan keknian, motor Hobda Revo terbaru masih jadi kendaraan yang…
RADAR PANGANDARAN.COM - Pembaruan Fazzio terbaru 2025, selain warna performanya mendukung penggunaan harian dan jarak…
RADAR PANGANDARAN.COM - Honda kembali menarik perhatian pecinta otomotif, dengan bocoran terbaru motor Honda CB400…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Calvin Verdonk punya optimisme yang tinggi menatap laga kualifikasi Piala Dunia 2026…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Fantastis, pemain Timnas Indonesia jadi yang termahal di FC Twente. Pemain yang…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Bek Timnas Indonesia Jay Idzes terkena kartu kuning saat melawan China di…
This website uses cookies.