RADAR PANGANDARAN.COM — Sungguh miris. Seorang siswi SMP di Tasikmalaya dihamili tukang cuanki.
Kejadiannya tahun 2022. Korban saat itu masih SMP. Sedangkan tukang cuanki berinisial DS sudah dewasa.
Kini, DS sudah ditangkap Polres Tasikmalaya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
DS yang kini berusia 46 tahun menjadi tersangka kasus persetubuhan kepada anak di bawah umur.
Baca Juga: HORE! Usia 40 Boleh Daftar CPNS 2024 Khusus untuk Formasi Ini, Selengkapnya Ayo Cek di Sini Ya
Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, pelaku persetubuhan terhadap anak berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
DS ditangkap polisi saat berjualan bakso cuanki di daerah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya pada 10 Agustus 2024.
”Kita amankan setelah ada laporan dari ayah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 19 Agustus 2024 dilansir dari radarsingaparna.com (grup radarpangandaran.com).
Kampung Turis Pangandaran, Jadi Destinasi Wisata Kuliner di Tengah Keindahan Pantai
RADARPANGANDARAN.COM - Oppo kembali menghadirkan inovasi dengan mengumumkan peluncuran Oppo Reno 13 Series secara global.…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sih yang nggak kenal seblak? Kuliner khas Bandung ini memang sudah jadi…
RADARPANGANDARAN.COM - Bayangkan bisa makan durian sepuasnya hanya dengan Rp149.000! Tempat makan all you can…
RADARPANGANDARAN.COM - Bogor, kota yang terkenal dengan cuacanya yang sejuk dan banyak pilihan kuliner, kini…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira untuk para pecinta kuliner khas Indonesia, khususnya warga Depok! Mamang Rafael…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira untuk warga Indonesia yang tinggal di Alhambra, Los Angeles! Kini, rasa…
This website uses cookies.