RADARPANGANDARAN.COM – Kabar baik untuk para pemilik mobil listrik ganjil genap di Jakarta tak memengaruhi kendaraan ini.
Selain bebas mobil listrik ganjil genap, kabar baik juga lewat insentif fiskal.
Kebijakan ini memperkuat posisi kendaraan listrik sebagai pilihan mobilitas modern yang semakin menarik.
Masyarakat kini punya alasan kuat untuk mulai mempertimbangkan kendaraan rendah emisi.
Dukungan pemerintah terlihat nyata melalui kebijakan yang terus berlanjut.
Insentif fiskal kendaraan listrik tetap berjalan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik tetap berlaku.
Kebijakan tersebut mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Aturan itu memuat pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Dua komponen tersebut sangat berpengaruh terhadap biaya kepemilikan kendaraan.
Keringanan ini jelas menjadi nilai tambah yang besar.
Biaya administrasi kendaraan menjadi lebih ringan bagi pemilik kendaraan listrik.
Kondisi ini membuat pasar kendaraan listrik semakin kompetitif.
Minat masyarakat pun berpotensi meningkat dalam beberapa waktu ke depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, ikut menegaskan hal tersebut.
” Pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ,” ujar Lusiana dalam keterangannya, belum lama ini.
Pernyataan itu memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku industri otomotif.







