Resolusi itu menyerukan Israel untuk “segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki,” paling lambat dalam 12 bulan mendatang.
Negara Zionis tersebut juga diwajibkan memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.
Resolusi tersebut didukung oleh 124 negara, dengan 12 suara menentang, dan 43 suara abstain.
Di sisi lain, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menyebut rancangan resolusi tersebut sebagai “terorisme diplomatik” dan mengkritiknya karena tidak mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Gaza.
Israel menyalahkan serangan Hamas atas tewasnya 1.200 orang dan mengatakan 250 orang lainnya disandera.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan wilayah Gaza melaporkan lebih dari 41.000 warga Palestina telah tewas dalam operasi militer Israel sejak saat itu, dengan lebih dari 95.000 orang terluka.
Menurut dua sumber anonim yang berbicara kepada Reuters, niat AS untuk membuat pakta pertahanan dengan Arab Saudi masih terhalang oleh belum adanya normalisasi hubungan dengan Israel, yang hingga kini menolak mengakui kemerdekaan Palestina.