RADARPANGANDARAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang sangat membantu pekerja di Indonesia.
Salah satu manfaat utamanya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan oleh peserta sesuai aturan yang berlaku.
Pada tahun 2025, ada kabar baik bagi pekerja yang masih aktif bekerja. Kini, Anda bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa perlu resign.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022.
Ayo, pelajari langkah-langkahnya!
Syarat Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Sebelum mulai mencairkan, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting.
BACA JUGA:Â Cara Praktis Cek BI Checking Online Cuman Pakai HP di 2025
Pastikan semua persyaratan berikut sudah lengkap:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
E-KTP.
Buku Tabungan.
Kartu Keluarga.
Dokumen Pendukung: Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja atau dokumen lain yang relevan.
NPWP (opsional).
Persyaratan ini wajib dipenuhi agar proses pencairan Anda berjalan lancar.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Berikut langkah-langkah yang bisa Anda pilih untuk mencairkan sebagian saldo JHT:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)