Unduh dan instal aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi atau login ke akun Anda.
Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
Klik pilihan “Klaim JHT” dan ikuti panduan yang tersedia.
Unggah dokumen yang diminta, seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, serta Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja.
Lakukan verifikasi biometrik.
Pantau status pengajuan Anda melalui menu “Tracking Klaim”.
2. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik)
Kunjungi situs resmi di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Verifikasi data Anda.
BACA JUGA: Cari Kerja? Simak Daftar Negara Pemberi Gaji Tertinggi Tahun Ini
Lengkapi data dan unggah dokumen yang diminta.
Jadwalkan wawancara melalui video call.
Ikuti proses wawancara sesuai jadwal yang ditentukan.
Tunggu dana cair ke rekening Anda.
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bawa dokumen asli yang diperlukan, seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK dan e-KTP.
Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.
Lakukan verifikasi data.
RADARPANGANDARAN.COM - Samsung Galaxy S25 Ultra akhirnya resmi dirilis secara global melalui acara Galaxy Unpacked…
RADARPANGANDARAN.COM - Motor Honda Scoopy sudah lama menjadi incaran banyak orang, terutama cewek-cewek muda yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Kalau Anda sedang berada di Cimahi, ada satu tempat makan unik yang wajib…
RADARPANGANDARAN.COM - Feed Instagram adalah bagian utama profil pengguna yang menampilkan konten secara visual, seperti…
RADARPANGANDARAN.COM - Dalam waktu dekat, raksasa elektronik asal Korea Selatan ini dikabarkan akan merilis HP…
RADARPANGANDARAN.COM - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali mengguncang pasar roda dua di Indonesia…
This website uses cookies.