Home Nasional MUI Beberkan BPIP ’Sunat’ Poin Soal ’Ciput Warna Hitam’ dalam Aturan Paskibraka...

MUI Beberkan BPIP ’Sunat’ Poin Soal ’Ciput Warna Hitam’ dalam Aturan Paskibraka yang Jadi Sumber Kegaduhan

Penjelasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis soal aturan Paskibraka yang terkait jilbab dilanggar BPIP.
Penjelasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis soal aturan Paskibraka yang terkait jilbab dilanggar BPIP. Foto: MUI

RADAR PANGANDARAN.COM — Sumber kegaduhan 18 di () pada 13 Agustus 2024 diungkap ().

beberkan ‘sunat’ poin soal ‘‘ dalam aturan Paskibraka sebelumnya yang dihilangkan BPIP dalam aturan terbaru.

Penjelasan , aturan Paskibraka terkait jilbab dilanggar BPIP.

Menurut KH Cholil, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tidak patuh serta melanggar konstitusi dan Pancasila.

Baca juga: 1.008 Calon Pemimpin Masa Depan Tasikmalaya Dilantik Bupati Ade Sugianto, Ini Pesan Pentingnya

Kata KH Cholil, BPIP telah melanggar aturan sendiri dalam pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka putri.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Di dalam Bab VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:

1) Setangan leher merah putih

Baca juga: Ulama Tasik Sikapi Paskibraka Pusat Lepas Jilbab, Wakil Ketua DPR RI: Ganti Ketua BPIP!