2) Sarung tangan warna putih
3) Kaos kaki warna putih
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)
5) Sepatu pantofel warna hitam
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)
Namun, pada tanggal 1 Juli 2024, terbit Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024. Keputusan itu berisi mengenai Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
”Pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” tutur KH Cholil Nafis seperti dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 15 Agustus 2024, seperti dilansir dari laman singaparna.com (grup radarpangandaran.com).
Nah, di dalam Keputusan Kepala BPIP huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih
2) Sarung tangan warna putih
3) Kaos kaki warna putih
4) Sepatu pantofel warna hitam
5) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)
Jadi ada 1 poin yang hilang dalam aturan terbaru BPIP soal Paskibraka tentang ‘Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)’.
KH Cholil menilai pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan.