Home Nasional MUI Beberkan BPIP ’Sunat’ Poin Soal ’Ciput Warna Hitam’ dalam Aturan Paskibraka...

MUI Beberkan BPIP ’Sunat’ Poin Soal ’Ciput Warna Hitam’ dalam Aturan Paskibraka yang Jadi Sumber Kegaduhan

2) Sarung tangan warna putih

3) Kaos warna putih

4) (untuk putri berhijab)

5) Sepatu pantofel warna hitam

6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat )

Namun, pada tanggal 1 Juli 2024, terbit Keputusan Kepala Nomor 35 Tahun 2024. Keputusan itu berisi mengenai Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

”Pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” tutur KH Cholil Nafis seperti dikutip dari laman resmi , Kamis 15 Agustus 2024, seperti dilansir dari laman singaparna.com (grup radarpangandaran.com).

Nah, di dalam Keputusan Kepala BPIP huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:

1) Setangan leher

2) Sarung tangan warna putih

3) Kaos warna putih

4) Sepatu pantofel warna hitam

5) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat )

Jadi ada 1 poin yang hilang dalam aturan terbaru BPIP soal Paskibraka tentang ‘ (untuk putri berhijab)’.

KH Cholil menilai pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebutkan pelepasan hanya pada saat mengibarkan bendera sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan.