Dia menganggap pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.
Menurutnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.
KH Cholil menilai adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tidak memakai jilbab berarti tidak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan.
Itu diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas muslim.
Padahal, sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Dimana, seluruh anak bangsa berhak menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menyatakan permohonan maaf resmi terkait polemik paskibraka putri yang tak diperkenankan berhijab.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memastikan anggota Paskibraka dapat mengenakan jilbab saat bertugas di Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yudian juga meminta maaf atas keputusan sebelumnya yang melarang Paskibraka mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.