“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam keterangan resminya, Kamis 15 Agustus 2024.
Yudian memastikan, BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggungjawab pelaksanaan upacara HUT RI ke-79. Setpres memastikan anggota Paskibraka putri bisa mengenakan jilbab sebagaimana keputusan yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta.
Yudian juga berterima kasih dan apresiasi atas perhatian pada kiprah Paskibraka selama ini. BPIP meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kabar terkait pelepasan jilbab bagi Paskibraka perempuan belakangan ini.
“Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” katanya.
Sebelumnya, BPIP menuai kritik lantaran lantaran insiden pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan saat dikukuhkan 13 Agustus 2024. Padahal, ada 18 anggota Paskibraka putri yang kerap mengenakan jilbab sejak masuk diklat di Cibubur.