Kasat mengimbau agar tidak merekayasa suatu peristiwa seolah-olah tindak pidana karena dapat dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.
Pasal 220 KUHP, ”Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”