Nasional

Ngaku Dibegal, Juru Tagih Listrik di Tasikmalaya Pakai Uang Tagihan untuk Judol

Kasat mengimbau agar tidak merekayasa suatu peristiwa seolah-olah tindak pidana karena dapat dijerat Pasal 220 KUHP dengan 16 bulan penjara.

BACA JUGA: Berkat Bantuan Perangkat Baru SDN 3 Gununglipung Kota Tasikmalaya Laksanakan Simulasi ANBK secara Mandiri

Pasal 220 KUHP, ”Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

 

Page: 1 2

Usep Saeffulloh

Recent Posts

Sensasi Baru! Kuliner Unik Ulat Jati Gunungkidul yang Kaya Protein,Berani Coba?

RADARPANGANDARAN.COM - Beberapa waktu terakhir, warga Gunungkidul dikejutkan oleh fenomena kemunculan ulat jati di awal…

9 hours ago

Menu Baru Nasi Rames Jando yang Bikin Nagih, Cuma Ada di Warung The Twig!

RADARPANGANDARAN.COM - Warung The Twig di Gandapura memperkenalkan menu baru yang bikin penasaran, yaitu nasi…

9 hours ago

Bisseck Contoh Sempurna Kecerdikan Marotta di Inter Milan: Nilainya Naik Lebih dari 4 Kali Lipat

RADAR PANGANDARAN.COM – Yann Bisseck merupakan contoh sempurna kecerdikan Beppe Marotta di Inter Milan, di…

10 hours ago

Pelatih Portugal Sanjung Cristiano Ronaldo: Dia Contoh Sempurna Kapten Tim

RADAR PANGANDARAN.COM – Roberto Martinez, pelatih tim nasional Portugal, memberikan pujian tinggi kepada Cristiano Ronaldo…

11 hours ago

Portugal Hancurkan Polandia 5-1, Bruno Fernandes Takjub dengan Gol Salto Ronaldo

RADAR PANGANDARAN.COM – Bruno Fernandes memberikan pujian kepada Cristiano Ronaldo setelah Portugal mencatatkan kemenangan telak…

12 hours ago

Terinspirasi Teknologi Rusia dan Israel, Kim Jong Un Perintahkan Produksi Massal Drone Bunuh Diri

RADAR PANGANDARAN.COM – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, memerintahkan percepatan produksi massal drone bunuh…

13 hours ago

This website uses cookies.