Kasat mengimbau agar tidak merekayasa suatu peristiwa seolah-olah tindak pidana karena dapat dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.
Pasal 220 KUHP, ”Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Beberapa waktu terakhir, warga Gunungkidul dikejutkan oleh fenomena kemunculan ulat jati di awal…
RADARPANGANDARAN.COM - Warung The Twig di Gandapura memperkenalkan menu baru yang bikin penasaran, yaitu nasi…
RADAR PANGANDARAN.COM – Yann Bisseck merupakan contoh sempurna kecerdikan Beppe Marotta di Inter Milan, di…
RADAR PANGANDARAN.COM – Roberto Martinez, pelatih tim nasional Portugal, memberikan pujian tinggi kepada Cristiano Ronaldo…
RADAR PANGANDARAN.COM – Bruno Fernandes memberikan pujian kepada Cristiano Ronaldo setelah Portugal mencatatkan kemenangan telak…
RADAR PANGANDARAN.COM – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, memerintahkan percepatan produksi massal drone bunuh…
This website uses cookies.