BACA JUGA: Ini Waktu Target KPU Kabupaten Tasikmalaya Melakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara
Pabrik yang digeledah ini beroperasi secara mandiri, tanpa keterkaitan dengan jaringan pabrik narkoba lain, seperti yang sebelumnya ditemukan di Sumedang.
“Betul, kami mengamankan sejumlah mesin dan pil Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras golongan narkoba. Ketiga tersangka sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Johanes kepada wartawan.
Telah Beroperasi 6 Bulan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tersangka, pabrik narkoba ini telah beroperasi selama sekitar enam bulan di Tasikmalaya, dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta butir pil setiap bulannya.
Barang bukti yang disita dari lokasi meliputi mesin-mesin produksi, bahan-bahan baku untuk pembuatan narkoba, serta pil hasil produksi yang siap edar.
Semua barang bukti ini nantinya akan diperiksa lebih mendalam oleh pihak berwenang di Polda Jawa Barat untuk keperluan penyidikan.
“Kami akan membawa seluruh barang bukti dan para tersangka ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Informasi lebih rinci mengenai kasus ini akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” lanjut Johanes.