RADARPANGANDARAN.COM – Dugaan adanya upaya membentuk opini negatif terhadap pemerintah melalui komentar bertema judi online di media sosial menjadi perhatian kalangan akademisi di tengah gencarnya pemberantasan perjudian digital.
Dilansir dari laman Infopublik.id, Pakar Hukum Pelindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, menilai banyak komentar mengenai judi online tidak hanya berfungsi sebagai promosi, tetapi juga disusun untuk memancing kemarahan publik terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurutnya, pola penyebaran komentar tersebut mengindikasikan adanya kepentingan pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari maraknya praktik judi online sekaligus berupaya melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap langkah pemerintah.
“Semakin banyak komentar terkait judi online di media sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai promosi judi online, melainkan sengaja dibuat untuk menimbulkan kemarahan dan memprovokasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap judi online,” ujar Awaludin.
Ia menilai media sosial semestinya memiliki sistem pengawasan yang lebih kuat agar komentar bermuatan provokasi tidak terus menyebar di ruang digital.
Penanganan Judi Online Perlu Kolaborasi
Awaludin mengatakan Komdigi dapat melaporkan konten yang melanggar aturan kepada platform digital, namun penyedia layanan juga memiliki tanggung jawab besar untuk segera menghapus konten yang mempromosikan maupun memprovokasi terkait judi online.







