Sejak awal hanya Ivan Dicksan yang menjalankan proses sebagaimana ketentuan di Peraturan Organisasi (PO) nomor 13.
“Tapi kan kemarin dua hari kita di sana (DPP) tidak ada konfirmasi sama sekali,” kata H Budi Budiman.
Sampai akhirnya, DPP mengeluarkan SK untuk pasangan Nurhayati–Muslim. Hal itu menurutnya sudah menunjukan DPP bermasalah.
“PO nomor 13 itu kan dari DPP, ko malah DPP sendiri yang melanggarnya,” ujarnya.
Menurut Budi Budiman, PO dan struktur organisasi di tingkat daerah tidak sama sekali tidak dianggap dalam proses penjaringan calon kepala daerah dari PPP.
Maka dari itu dirinya memilih mundur setelah menjadi kader PPP selama hampir 20 tahun.
“DPC dan Desk Pilkada sama sekali tidak dihargai,” ucapnya.
Dengan tegas, secara pribadi, H Budi tidak mempersoalkan Hj Nurhayati, yang juga kader mendapatkan SK dari PPP.
Hanya Namun dia menyesalkan proses yang dilakukan DPP yang tidak sesuai aturan.
“Kalau dengan Bu Nurhayati saya enggak ada masalah, yang saya sesalkan itu soal mekanisme dari DPP,” katanya.