Home Nasional Parah! Oknum ASN Korupsi Honor Imam Masjid Rp 201 Juta dari APBD,...

Parah! Oknum ASN Korupsi Honor Imam Masjid Rp 201 Juta dari APBD, Ini Vonis Hukuman untuknya

Oknum ASN korupsi honor imam masjid Rp 201 juta dari APBD.
Oknum ASN korupsi honor imam masjid Rp 201 juta dari APBD. Foto: sumeks.co

RADAR .COM — Parah, korupsi Rp 201 juta dari APBD.

Kini yang korupsi Rp 201 juta ini telah divonis majelis hakim pada Senin 5 Agustus 2024.

ini melakukan korupsi honor 73 imam masjid. Dia divonis memperkaya diri.

Kasus oknum ASN korupsi Rp 201 juta dari APBD itu telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Baca juga: Asal Usul Tari Ronggeng Gunung dari Pangandaran, Kisah Sedih Karena Ditinggal Mati Orang yang Dicintai

Oknum ASN yang korupsi itu adalah Latu Unra.

Dia terbukti melakukan korupsi honorarium 73 imam masjid di Kabupaten OKI senilai Rp201 juta.

Oknum ASN Kecamatan Lempuing Jaya itu dihukum 2 tahun penjara.

Di persidangan tersebut Latu Unra dinilai sebagai pelaku tunggal pada tindak pidana korupsi dalam penyaluran insentif atau honorarium iman masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI pada tahun 2021-2022.

Baca juga: Prediksi 11 Pemain Persib untuk Lawan PSBS Biak di Laga Pembuka Liga 1 2024/2025, Mateo Kocijan Cadangan?

Adapun terdakwa Latu Unra dijerat terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider (JPU) Kejari OKI.