RADAR PANGANDARAN.COM — Parah, oknum ASN korupsi honor imam masjid Rp 201 juta dari APBD.
Kini oknum ASN yang korupsi honor imam masjid Rp 201 juta ini telah divonis majelis hakim pada Senin 5 Agustus 2024.
Oknum ASN ini melakukan korupsi honor 73 imam masjid. Dia divonis memperkaya diri.
Kasus oknum ASN korupsi honor imam masjid Rp 201 juta dari APBD itu telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Oknum ASN yang korupsi honor imam masjid itu adalah Latu Unra.
Dia terbukti melakukan korupsi honorarium 73 imam masjid di Kabupaten OKI senilai Rp201 juta.
Oknum ASN Kecamatan Lempuing Jaya itu dihukum 2 tahun penjara.
Di persidangan tersebut Latu Unra dinilai sebagai pelaku tunggal pada tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana insentif atau honorarium iman masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI pada tahun 2021-2022.
Adapun terdakwa Latu Unra dijerat terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.