Oknum ASN itu terbukti melawan hukum dan memperkaya diri sendiri senilai Rp201 juta lebih.
Namun demikian, majelis hakim Tipikor PN Palembang mempertimbangkan sebagian pledoi terdakwa berupa terdakwa menyesali perbuatan serta mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kesempatan itu majelis hakim Tipikor PN Palembang tidak sependapat dengan JPU, terutama terhadap lamanya pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI.
Baca juga: Arrigo Sacchi Akui Sepak Bola Italia Punya Dua Penyakit Serius: Uang dan Taktik
“Mengadili dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan pidana seperti dikutip dari sumeks.co.
Terdakwa Latu Unra, tak hanya dijatuhi pidana pokok, namun tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp201 juta lebih.
Menurut hakim ketua, apabila tidak diganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka dijatuhi pidana tambahan 6 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim Lebih Rendah
Sementara itu putusan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Latu Unra jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari OKI.