Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut agar majelis hakim Tipikor pada PN Palembang menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara.
Pun dengam pidana tambahan. Dari tuntutan pidana tambahan 2 tahun dan 6 bulan penjara menjadi hanya 6 bulan penjara saja.
Terdakwa Menerima Vonis
Atas vonis pidana itu, terdakwa Latu Unr berkoordinasi dengan penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut.
Sedangkan sebaliknya, JPU Kejari OKI menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu berdasarkan dakwaan JPU Kejari OKI, terdakwa Latu Unra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi program penyaluran dana honorarium 73 Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI tahun anggaran 2021-2022.
Adapun dana yang dimaksud, merupakan program penyaluran dana Rohaniawan Kabupaten OKI, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000 dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000.
Selanjutnya, pada tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya.