Namun, apabila tidak ada perubahan data Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK selaku Imam Masjid.
Lalu terdakwa Latu Unra telah menyerahkan data yang diminta tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian di tetapkan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 54/KEP/II/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.
Adapun rincian dana honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebagai berikut:
Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 91 dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp150.000 per orang dalam satu bulan selama satu tahun anggaran.
Kemudian Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp200.000 perorang dalam satu bulan selama satu tahun anggaran.
Singkatnya, terdakwa Latu Unra menggunakan buku tabungan, kartu ATM dan nomor PIN ATM seyogyanya untuk honor Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.