“Jadi ada satu tanggapan masyarakat terkait visi misi. Tetapi ketika sudah diverifikasi partai politik dan calon tunggal, ada kesesuaian visi misi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” jelas Oong.
Dengan demikian, kritik yang muncul tidak akan menggugurkan pencalonan Herdiat-Yana.
BACA JUGA: Lautaro Martinez: Saya Orang Pertama yang Bertanggung Jawab atas Kekalahan dari AC Milan
“Artinya visi misi calon tunggal HY sudah sesuai RPJPD 2025-2045,” tegasnya.
Langkah berikutnya yang akan diambil oleh KPU adalah melakukan pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024.
Meskipun HY adalah calon tunggal, pengundian nomor urut tetap diperlukan untuk menentukan tata letak gambar calon di surat suara, apakah akan ditempatkan di sebelah kanan atau kiri.
“Kita tetap melakukan pengundian nomor urut, untuk menghasilkan tata letak apakah di kanan atau kiri,” ujar Oong.
Selain itu, deklarasi kampanye damai akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebagai bagian dari rangkaian tahapan Pilkada Ciamis. (Fatkhur Rizqi)