RADARPANGANDARAN.COM – Kebijakan jam kerja di PT Albasi Priangan Lestari disebut ditentukan berdasarkan kesepakatan antarpekerja demi meningkatkan pendapatan.
Seperti dilansir dari Radartasik.id, seorang pekerja bernama Adung mengatakan sistem kerja 12 jam bukan instruksi perusahaan melainkan hasil kesepakatan bersama pekerja.
“Tidak semua 12 jam kerja, ada juga yang 8 jam. Kerja 12 jam itu kesepakatan bersama, kita dengan pekerja yang lain karena penghasilannya nambah,” ucapnya, Rabu (6/5/2026).
Adung menyebut dirinya bekerja di bagian bahan baku dengan penghasilan mencapai Rp3 juta selama dua pekan. Dalam sebulan, pendapatannya bisa mencapai Rp6 juta dari sistem kerja tersebut.
Nilai penghasilan itu disebut lebih tinggi dibanding Upah Minimum Kota Banjar yang berada di kisaran Rp2,3 juta per bulan.
“Alhamdulillah, penghasilan kerja 12 jam lumayan besar karena memang kita mau penghasilan yang gede,” katanya.
Menurut dia, kebutuhan hidup saat ini membuat sebagian pekerja memilih tambahan jam kerja demi penghasilan lebih besar.
“Kerja 12 jam itu keinginan kita sebagai pekerja, kalau tidak mau yang tidak ada paksaan.
Tinggal pilih yang 8 jam kerja, tapi kan hasilnya juga menyesuaikan,” ujarnya.
Disnaker Minta Sistem Kerja Sesuai Regulasi
Sebelumnya, HRD PT APL Dadan menyampaikan penerapan kerja 12 jam dilakukan sesuai keinginan pekerja.
“Sebenarnya tidak semua pekerja (buruh) kerja 12 jam, tapi ada juga yang kerja 8 jam sesuai keinginan masing-masing,” ucapnya Selasa (5/5/2026).
Menurut Dadan, mayoritas pekerja memilih sistem kerja 12 jam karena berdampak terhadap peningkatan penghasilan.







