oleh

Pelajar Madrasah di Tasik Tewas Dianiaya di Jalan Mashudi, 9 Pelakunya Ditangkap Polisi

Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, tasikmalaya/">Kota Tasikmalaya, Minggu 22 September 2024 pukul 00.45.

Para pelaku kemudian menganiaya korban menggunakan berbagai alat, termasuk balok kayu, bambu, batu, dan bata putih.

“Beberapa barang bukti, seperti potongan kayu dan batu, serta pakaian korban, telah disita oleh polisi,” ujar AKBP Joko Sulistiono, Rabu 25 September 2024 saat Press Conference di Halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu, lalu menghadangnya menggunakan bambu. Sehingga sepeda motor korban terjatuh,” ujar Kapolres.

Setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri.

“Setelah itu para tersangka meninggalkan lokasi kejadian dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” bebernya.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 80 nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 ke 3e kuhpidana.