RADAR PANGANDARAN.COM – Ini syarat diperbolehkan tidak mengikuti SKD lagi tahun ini bagi pelamar CPNS 2023 yang akan ikut tes CPNS 2024.
Bagi anda yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tes CPNS 2023, maka boleh tidak mengikuti SKD lagi jika ingin mencoba tes CPNS 2024.
Khusus bagi pelamar yang sudah mengikuti SKD pada seleksi CPNS 2023, anda tidak wajib mengikuti SKD lagi di tahun ini.
Anda punya pilihan untuk menggunakan nilai SKD yang anda dapatkan tahun lalu pada tes CPNS 2024.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Begini Strategi Menjalani Tes SKD CPNS 2024, Simak Juga Perhitungan Nilainya
1· NIK yang Sama
Anda harus mendaftar menggunakan NIK yang sama seperti yang digunakan pada seleksi CPNS 2023· Jadi, pastikan data identitasmu tetap konsisten·
2· Jenjang Pendidikan yang Sama
Jenjang pendidikan yang anda gunakan pada tea CPNS 2024 harus sama dengan yang anda gunakan di 2023.
Ini berarti, jika tahun lalu anda melamar dengan ijazah S1, tahun ini pun harus menggunakan ijazah yang sama.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka? KemenPAN RB: 23 Agustus Mulai Sosialisasi Pengadaannya
RADARPANGANDARAN.COM - Cirawang Simisdaseum, nama yang belakangan ini banyak dibicarakan di Cianjur, kini telah hadir…
RADARPANGANDARAN.COM - Seiring berkembangnya teknologi, kebutuhan akan laptop yang tidak hanya tipis dan ringan, tetapi…
RADARPANGANDARAN.COM - Samsung tampaknya sedang mempersiapkan kehadiran HP murah terbaru mereka, Samsung Galaxy M16 5G,…
RADARPANGANDARAN.COM - Oppo A5 Pro segera meluncur dan mulai mencuri perhatian publik. Informasi dari platform…
RADARPANGANDARAN.COM - POCO kembali hadir dengan inovasi terbaru lewat seri POCO F7, yang kabarnya akan…
RADARPANGANDARAN.COM - MediaTek baru saja meluncurkan chipset terbaru mereka, Dimensity 8400, yang menjadi sorotan di…
This website uses cookies.